Jika di zaman nabi strategi perang Badar saja merupakan hasil dari proses dialog antara realitas dan ajaran, di tengah Islam yang kini telah menyebar ke penjuru dunia dan telah berumur tua, mengapa masih saja ada orang yang mengais kisah-kisah perang yang terakam dalam kata ‘jihad-qital-harb’ sebagai sebuah keharusan tanpa melihat realitas? Melakukan teror atas nama agama bukan sebuah amal melainkan kriminal. Baik itu kriminal terhadap agama maupun negara. Kriminal terhadap agama, lantaran menjauhkan agama dari pemeluknya (realitas), sedangkan terhadap negara karena kini umat muslim telah terjamin hidup secara merdeka di Indonesia, sebagaimana kehidupan yang damai dulu di Madinah (Piagam Madinah).
Di tengah kehidupan damai di Indonesia bila kemudian ditemukan sekelompok umat yang mengaku muslim, tapi mencederai keberagaman atas dasar nama agama, maka tak lain mereka sama persis seperti penghianatan yang dilakukan oleh Yahudi bani Nadzir saat di Madinah. Pengkhianatan terhadap Piagam Madinah (konsep ideal negara bangsa) yang dibuat oleh nabi guna memayungi perbedaan para kafilah dan pemeluk agama. Sebuah latar belakang yang memunculkan perang Khandaq.
Terhadap penghianatan, Allah menyerukan peperangan sebagaimana tertuang dalam surat Ash-shaf ayat 4; “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalanNya dengan berbaris seolah-seolah mereka itu suatu bangunan yang tersusun.” Surat yang turun sebagai pengingat bagi umat muslim akibat kekalahan yang dialami saat perang Uhud. Pengkhianatan terjadi saat berlangsungnya perang Uhud, di mana pasukan dari keturunan Bani Aus melakukan balas dendam terhadap salah satu pasukan muslim lain hingga berujung pada kematian.
Masyarakat muslim yang kini telah terjamin kemerdekaanya dalam konsep ideologi bangsa Pancasila yang terurai dalam Undang-Undang Dasar 1945, betapa naifnya bila kemudian melakukan pengkhianatan atas nama agama. Jihad fi sabilillah, pengusungan konsep khilafah, dan teror atas nama agama, di satu sisi merupakan sebuah bentuk kemalasan berpikir yang tidak ada di zaman nabi sebagaimana dicontohkan oleh Hubab Al-Jamuh, di sisi lain, ia merupakan bentuk dari pengkhianatan atas konsep negara bangsa. Bak pengkhianatan yang dilakukan Yahudi bani Nadzir terhadap konsep Piagam Madinah yang berguna untuk menaungi beragam kafilah dan agama.
SUMBER : NU Online